

Atas kejadian itu Zakaria orang tua M.Agustian melapor JM di duga pelaku penganiayaan anaknya yang masi di bawah umur berstatus Sekolah Dasar,pada hari Jum'at tanggal ,14/03/2025
Laporan di terima di SPKT Polres Muba dengan Nomor :LP/B/105/III/2025/SPKT/POLRES MUSI BANYUASIN/POLDA SUMSEL
Sebenarnya kejadian ini pada bulan Desember tahun 2024 kemarin namun sampai saat ini pelaku tidak ada itikad baik sehingga kami bersama keluarga sudah sepakat melaporkan kejadian ini di Polres Muba,Kami minta keadilan agar pelaku di proses secara Hukum. Kata Zakaria pada awak media
Lanjut Zakaria untuk kronologi waktu kejadian pada tanggal 19/12/2025, anak saya jalan-jalan naik sepeda motor dengan anak pelaku JM,habis dari jalan anak saya bernama Agustian menangis sampai di rumah dengan mengatakan dia di aniaya pelaku JM yang tidak lain orang tua dari sahabatnya sendiri.
Melihat di punggung anak kami ada luka memar kami lansung membawa korban ke rumah sakit Bintialo untuk di obati dan di pisum,kami lansung melaporkan kejadian ini ke Pospol Macang sakti dan pemerintah setempat atas kejadian ini dan kami juga sempat mendatangi pelaku di rumahnya dia mengakui perbuatan nya,namun harapan kami agar permasalahan ini selesai secara kekeluargaan sampai saat ini,waktu yang kami tungu tidak ada sama sekali itikad baik pelaku pada kami.jelas zakaria
Kami berharap Laporan kami di Polres Muba cepat di proses,kami minta keadilan,kami tidak terima atas kejadian yang menimpa anak kami dan pelaku dapat hukuman setimpal,tutup Zakaria.
Kejadian ini agar menjadi perhatian semua pihak,jangan sampai terjadi lagi pada anak di bawah umur karena bisa menyebabkan trauma dan tekanan mental yang mengakibat kan anak stres,malas belajar,malas bermain-main sama teman. Selain itu juga pelaku bisa di jerat undang-undang Perlindungan anak.(*)