
Rahmat sugiarto
Palembang, Penajurnalis.com– Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan lima orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di sektor sumber daya alam, khususnya perkebunan kelapa sawit.
Penetapan ini diumumkan oleh Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, setelah tim penyidik mengantongi alat bukti yang cukup sesuai dengan Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
Kelima tersangka yang terjerat kasus ini adalah, RM, Bupati Musi Rawas periode 2005–2015, ES, Direktur PT. DAM pada 2010, SAI, Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perizinan (BPMPTP) Musi Rawas periode 2008–2013, AM, Sekretaris BPMPTP Musi Rawas periode 2008–2011 dan BA, Kepala Desa Mulyoharjo periode 2010–2016.
Sebelumnya, RM, ES, SAI, dan AM telah diperiksa sebagai saksi. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan cukup bukti bahwa mereka terlibat dalam kasus tersebut, sehingga status mereka dinaikkan menjadi tersangka.
Sementara itu, tersangka BA telah tiga kali dipanggil secara patut, tetapi tidak menghadiri pemeriksaan tanpa alasan yang sah.
Penyidik mengungkap bahwa para tersangka secara bersama-sama menerbitkan izin, serta menguasai dan menggunakan lahan negara secara ilegal.
Lahan seluas ±5.974,90 hektare (Ha) yang digunakan untuk perkebunan kelapa sawit PT. DAM diduga berasal dari kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi di Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas.
Dalam upaya pengembalian kerugian negara, Vanny mengungkapkan bahwa penyidik telah menyita beberapa aset, di antaranya, Lahan sawit seluas ±5.974,90 Ha di Kecamatan BTS Ulu, Musi Rawas, Dokumen terkait dengan penerbitan izin lahan dan Uang senilai Rp 61,35 miliar yang diserahkan secara sukarela oleh PT. DAM.
"Kasus ini masih dalam tahap penyidikan, dan Kejati Sumsel menegaskan akan terus mengusut tuntas dugaan korupsi ini. Masyarakat diharapkan turut mengawasi jalannya proses hukum agar keadilan benar-benar ditegakkan," pungkasnya. (Red